Hadiahdan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4.
PELAKSANAANPENGADAAN BARANG/JASA Pasal 2 (1) Pengadaan barang/jasa BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah (2) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. (3) Pengadaan barang
6 Pengadaan Barang dan/ atau Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang dan/atau jasa yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD dr.M.Yunus Bengkulu yang berupa jasa layanan, hibah yang tidak terikat, basil kerjasama dengan pihak lain, serta lain-lain pendapatan BLUD RSUD yang sah
BFRS.