Tahapan Taaruf dimulai dari perkenalan, dilanjutkan dengan Nadzor atau melihat calon, kemudian berlanjut dengan proses Khitbah atau melamar, dan diakhiri dengan Akad Nikah," ujar Sheilla membuka ceritanya. Awal Maret 2017 yang lalu, Mama Sheilla tiba-tiba menghampiri Sheilla dan menyampaikan bahwa ada seorang pria yang ingin dikenalkan kepadanya.
Khitbah ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAWSebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa pasangan yang bertemu dengan jalan taaruf dan melangsungkan khitbah atau lamaran. Ternyata, khitbah dalam fiqih perkawinan adalah salah satu upaya menuju pernikahan yang telah terjadi sejak zaman Rasulullah Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah terlama karena berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, perlu adanya fondasi dan prinsip yang kuat dalam menjalankannya. karena pernikahan bukan hanya dilandasi oleh rasa saling menyayangi, tetapi juga ada syariat yang menjadi yang menjadi SWT berfirman “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” QS Ar-Rum 21.Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki untuk menikahi perempuan, sekaligus memberitahukan hal itu kepada wali perempuan, dilansir NU itu bisa disampaikan langsung oleh calon suami atau melalui wakilnya. Jika calon istri menerima, berarti tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di Juga Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!Tata Cara Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dalam fiqih perkawinan adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Namun pengajuan ini tidak bersifat mengikat karena belum tentu diterima. Pihak perempuan bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan khitbah untuk beberapa khitbah diterima, maka barulah seorang perempuan yang berstatus makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar atau sudah dipinang. Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus sehingga statusnya menggantung, maka perempuan itu tidak dikatakan sebagai perempuan yang sudah proses khitbah itu terdiri dari tiga hal utama. Yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan. hal ini tentunya dijalankan sesuai Pengajuan KhitbahSebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Hal yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon Tukar Menukar InformasiKhitbah dalam fiqih perkawinan bukan hanya penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga tentang tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Khitbah bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan tersebut misalnya kesiapan calon suami dalam pemberian nilai mahar, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Termasuk juga rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing sisi lain, calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri secara jujur, baik kondisi fisik ataupun keadaan lain. Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah JawabanKhitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu untuk memberikan selama jawaban khitbah belum diberikan, status perempuan itu masih belum lagi menjadi perempuan yang dikhitbah makhtubah. Oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak dari wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh PembatalanJika pernikahan bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak sesuian informasi dengan fakta yang ada, maka baik calon suami atau calon istri berhak untuk membatalkan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah selama dua bulan. Apabila dalam jangka waktu itu calon suami tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbahnya, otomatis khitbahnya tidak Juga 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum MenikahHikmah Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Ini menjadi kesempatan untuk saling mengetahui sifat, kebiasaan dan adat masing-masing calon, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap cukup, merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan. Namun, pemberian hadiah, tukar cincin, dan semacamnya saat khitbah dalam fiqih perkawinan baru sekadar keinginan untuk menikah, bukan pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Artinya, kedua calon masih tetap bukan mahram. Dengan demikian, keduanya tidak boleh berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’.Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493.Baca Juga 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah MenikahHal-hal yang Berkaitan dengan Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto khitbah dalam fiqih perkawinan sudah diterima, maka kedua calon tidak boleh menerima atau melakukan khitbah lainnya. “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya,”.Selain itu, disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang. Rasulullah SAW bersabda “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”.Al-Mughirah bin Syu’bah RA pernah meminang seorang perempuan, maka Nabi SAW berkata kepadanya “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan cinta kasih antara kalian berdua,”.Telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama terkait bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya. Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua seorang laki-laki telah nazhar melihat perempuan yang dipinang serta perempuan pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad bulat untuk menikah, maka hendaklah keduanya melakukan salat istikharah dan berdo’a setelah ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW mengajari kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an,”.Beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan salat sunnah Istikharah dua raka’at, kemudian membaca do’a Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu untuk mengatasi persoalanku dengan mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku takdirkan tetapkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku atau Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, …di dunia atau akhirat’ maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku,’”.Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharahSalat Istikharah hukumnya Istikharah dapat dilakukan setelah salat Tahiyyatul Masjid, salat sunnah Rawatib, salat Dhuha, atau salat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a khitbah, hendaknya memasrahkan seluruhnya kepada takdir Allah, agar mendapatkan pasangan terbaik dan memiliki pernikahan yang diridhai Allah. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
Walauya kalau jujur, itu sis ada keuntungannya: 1. Lepas dari tekanan batin: takut ketauan, takut pasangan ga terima belakangan pas tau, rasa bersalah, dll. 2. Bisa menilai kualitas dan cara pandang pasangan. Dengan cerita dan perhatikan reaksinya, sis akan kenal pasangan sis dengan lebih baik. 3.
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Sikapkeluarga, terutama orangtua, bisa juga menjadi penentu, apakah pengenalan itu bisa berlanjut ke khitbah (meminang) dan kemudian ta'awun (saling membantu mempersiapkan pernikahan) atau kandas.
Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto PexelsTaaruf merupakan istilah yang sudah sangat familiar di kalangan umat Muslim. Bagi mereka yang ingin mencari jodoh sesuai dengan syariat Islam, taaruf adalah pilihan terbaik yang perlu buku Doain Aja terbitan Qultum Media, hubungan di luar ikatan yang halal seperti pacaran atau pendekatan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam syariat demikian, Islam tetap menganjurkan hamba-Nya untuk mendapatkan jodoh dengan penuh pertimbangan. Karena itu, taaruf menjadi salah satu media yang dapat digunakan umat Muslim untuk mencari pasangan hidup yang bagaimana cara melakukan taaruf? Berapa lama proses taaruf sebaiknya dilakukan? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut itu Taaruf?Ilustrasi pengertian taaruf. Foto PexelsDihimpun dari buku Taaruf Mati Langkah karya Arum Faiza, taaruf berasal dari kata bahasa Arab ta’aarafa yang berarti “berkenalan” atau “saling mengenal”. Proses ini diketahui sebagai perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang berniat bertujuan untuk saling mencari tahu dan menemukan kecocokan satu sama lain. Apabila keduanya tidak menemukan kecocokan, proses ini harus segera melakukan taaruf, kedua calon tidak boleh berinteraksi langsung. Untuk saling mengenal, mereka harus melibatkan pihak ketiga sebagai mediator seperti ustadz/ustadzah, saudara, teman, maupun orang lain yang memahami konsep Berapa Lama?Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto. PexelsMenurut Agus Ariwibowo dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama, proses taaruf hanya dijalani oleh orang-orang serius yang sudah siap untuk menikah. Kesiapan dalam hal ini dilihat dari mental, keuangan, bekal ilmu, serta restu orang taaruf sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Jika diperkirakan, proses taaruf paling cepat berlangsung selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Setelah taaruf selesai, khitbah dapat segera Saja yang Dilakukan Saat Taaruf?Ilustrasi kegiatan yang dilakukan saat taaruf. Foto PexelsDalam kurun waktu 3 bulan, seorang perempuan dan laki-laki dapat saling mengenal dengan bertukar CV, dibantu dengan mediasi pihak ketiga. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan saat proses taaruf1. Bertukar CV yang berisi informasi pribadi, mulai dari profil, aktivitas, visi dan misi pernikahan, deskripsi karakter, hingga kriteria yang Mediasi secara tidak langsung melalui pihak ketiga. Dalam tahap ini, laki-laki dan perempuan dapat saling bertanya maupun meminta penjelasan atas hal-hal yang membuat Mediasi secara langsung bertemu dengan didampingi pihak ketiga. Tahap ini dilakukan ketika kedua belah pihak sudah yakin atas calon Setelah bertemu langsung, kedua calon disunnahkan untuk melakukan shalat istikharah agar diberi petunjuk terbaik oleh Allah Pengenalan keluarga laki-laki ke keluarga perempuan dan Melaksanakan proses khitbah atau Melakukan proses persiapan yang dimaksud dengan taaruf?Apa tujuan taaruf?Apa yang harus dilakukan pada tahap awal taaruf?
Nikahgantung dulu untuk halalkan hubungan. Bila bersedia, boleh nikah semula di Malaysia, atau daftar yang ni. Nikah Gantung atau Nikah Khitbah adalah nikah yang memenuhi semua syarat sah nikah, kemudian pasangan membuat pilihan untuk tidak tinggal bersama dan tidak melakukan senggama untuk tempoh tertentu, dan tanggungjawab sebagai suami-isteri belum diwajibkan ke atas pasangan itu
Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
kedua belah pihak =nikah yang bathil/nikah yang di haramkan yakni nikah mut'ah yaitu memberikan batas waktu kapan berakhirnya pernikahan,atau lebih di kenal dengan "sungguh bumi ini akan di penuhi lacut dan ke dzaliman.dan apabila sudah terjadi,maka ALLAH akan membangkitkan seoranglaki
Ustaz Abu Fairuz Ahmad Ridwan mengungkapkan, mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh ini tidak ada satu nash pun baik dalam AI-Quran maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak Iaki-laki dan perempuan. "Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya." Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasululah, "Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." HR. Tirmidzi dan Ahmad.
Jakarta(Pinmas) - Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan nikah, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini
Pengertian KhitbahDalil KhitbahTata Cara Menyampaikan KhitbahHukum KhitbahSyarat KhitbahShare thisRelated posts Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang. Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan ber-khalwat. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah. Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama. Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu. Baca Juga Download Kalender Puasa Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan. Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi. Dalil Khitbah Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu Rasulullah saw, bersabda “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” dan Abu Dawud. Hadits lain, Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” HR. At-Tirmidzi, 1087. Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat berdua-an. Tata Cara Menyampaikan Khitbah Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya. Allah Swt berfirman “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Baqarah235 Hukum Khitbah Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah boleh dengan adanya ketentuan sebagai berikut Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti Tidak terikat dalam akad pernikahan Tidak dalam masa iddah talak raj’i Tidak dalam pinangan khitbah laki-laki lain. Rasulullah Saw bersabda “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” Mutaffaq’Alaih. Syarat Khitbah Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya. Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang. Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang. Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya.
LoDLJ. ic1zds07ag.pages.dev/495ic1zds07ag.pages.dev/557ic1zds07ag.pages.dev/34ic1zds07ag.pages.dev/258ic1zds07ag.pages.dev/516ic1zds07ag.pages.dev/94ic1zds07ag.pages.dev/335ic1zds07ag.pages.dev/429
batas waktu khitbah ke nikah